PolitikKaltim.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI segera menerbitkan surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pileg 2024.
dilansir oleh tempo.co. KPU RI Idham Holik mengatakan di Samarinda, Sabtu, 15 Juni 2024, bahwa pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, penghitungan ulang surat suara dilaksanakan di 147 tempat pemungutan suara.
TPS tersebut tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.
Satu-satunya wilayah yang terbebas melaksanakan putusan tersebut adalah Kabupaten Mahakam Ulu.
“Dalam waktu dekat akan kami terbitkan surat dinas kepada KPU di daerah. Surat tersebut terkait petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK tersebut,” ujar Holik usai meninjau surat suara di Gudang KPU Samarinda.
Dia mengatakan, melalui surat dinas tersebut, diharapkan KPU di daerah segera menyosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat, khususnya menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang.
“Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman, tertib, dan transparan,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Holik turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah sigap dalam mengamankan logistik pemilu menindak lanjuti putusan MK.
“Kami memastikan dokumen surat suara dalam kondisi baik, masih tersegel di dalam kotak dan berada di gudang yang telah dijaga ketat aparat kepolisian,” tuturnya.
Adapun Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi secara intensif dengan sembilan KPU di kabupaten dan kota dalam persiapan melaksanakan penghitungan ulang.
Dia menuturkan saat ini logistik pemilu berupa surat suara masih berada di gudang KPU kabupaten dan kota setempat dalam pengawasan pihak kepolisian.
Proses sengketa Pileg 2024 didaftarkan Partai Demokrat Kaltim setelah pleno penetapan perolehan kursi DPR RI di tingkat Provinsi Kaltim.
Hasil pleno KPU Kaltim menetapkan delapan perolehan kursi DPR RI Dapil Kaltim, yakni Partai Golkar 2 kursi, Gerinda 1 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1 kursi, Nasdem 1 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi, dan kursi ke- 8 diraih oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpaut tipis sebanyak 398 suara dengan Demokrat. (*)
Editior: Aspin Anwar