PolitikKaltim.com – Perang bintang antara dua akademisi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) tidak menutup kemungkinan terjadi pada tahun politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024,
merupakan saat yang tepat untuk adu gagasan dalam menyampaikan pandangannya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Beredar di media, terbitnya PKPU 8/2024 masih banyak masyarakat Kukar yang mempertanyakan apakah bisa Bupati Edi Damansyah bisa mencalonkan kembali atau tidak. Hal ini sudah di jawab oleh Sekretaris Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) PDIP Kukar, Surya Irfani, pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam konferensi pers bersama rekan teman-teman media.
Surya Irfani sekaligus dosen Fakultas Fisipol Unikarta menyampaikan pandangan terkait PKPU 8/2024 bahwasanya, semakin jelas dan tegas di PKPU tersebut.
“Ketua kami Pak Edi Damansyah bisa kembali mencalonkan sebagai bupati, Karena baru satu periode terhitungnya,” jelas Sekretaris Bappilu PDIP Kukar.
Dalam hal ini, praktisi hukum Unikarta angkat bicara sekaligus memberikan pandangan mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sudah sangat terang sekali dan tidak perlu penafsiran kembali.
Pasalnya, sudah dipastikan Edi Damansyah tidak bisa maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum akademisi Unikarta La Ode Ali Imran saat dimintai wawancara oleh tim media politik kaltim melalui pesan Whatsapp pribadinya, Rabu (3/7/2024) malam kemarin.
Dosen Fakultas hukum Unikarta La Ode mengatakan, dalam PKPU Nomor 8/2024 pasal 19 huruf Itu pasal 19 huruf c mengakomodir dan persis sama dengan bunyi putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, ditambah lagi terhitung pelantikan sebagaimana pasal 19 huruf E.
“Jelas jelas Edi sudah di lantik dan bahkan sampe 4 kali di lantik. Artinya sudah tidak ada harapan kembali maju sebagai calon Bupati Kukar tahun 2024,”tegas La Ode.
Dalam hal ini La Ode menjelaskan lebih terang kembali terkait diketentuan pasal 19 huruf c itu, menyamakan antara penjabat sementara ataupun definitif,
“Nah klo kemudian menafsirkan pasal 19 huruf e itu pada soal definitif yang di lantik dan PLT hanya dikukuhkan maka terjadi ketidak sesuaian antara rumusan pasal 19 huruf c dan huruf e,”ucap La Ode.
Disisi lain, menafsirnya seperti yang ditegaskan oleh BAPILU PDIP Kukar, itu jadinya ada pertentangan antara huruf c dan huruf e dlm pasal 19 PKPU 8/2024.
“jadi cara membacanya harus utuh itu pasal 19. Kita lihat aja nantinya jikalau Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkada 2024 sudah terbit.
Dari tim Bapilu PDIP bilang Pak Edi bisa maju kembali, itukan menurut kajian mereka. Tapi kajian secara hukumnya beda dan itu sah sah saja mereka beda pandangan,”tutupnya La Ode selaku dosen hukum Unikarta. (*)
Penulis: Hikmah
Editor: Aspin Anwar