MGRM Komit Kawal Pengalihan PI 10% WK Sanga-Sanga

MGRM Komit Kawal Pengalihan
Pertemuan di Gedung Ibnu Sutowo, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Jakarta. (istimewa)

Pada tanggal 17 Desember 2024, Direktur MGRM menghadiri pertemuan yang berlangsung di Gedung Ibnu Sutowo, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Jakarta. Pertemuan ini merupakan bagian dari tahap Pemeriksaan dan Evaluasi Permohonan Persetujuan Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% pada Wilayah Kerja (WK) Sanga-Sanga dari PHSS ke MMPSS.

Usai pertemuan, Direktur MGRM menyampaikan rasa terima kasih dan syukur atas perkembangan positif yang terjadi. “Kami telah memasuki babak akhir dari tahapan pengalihan PI 10% WK Sanga-Sanga, yang sudah kami kawal sejak pertengahan 2023. Kini, kami tinggal menunggu persetujuan dari Menteri ESDM. Kami berharap ada titik terang sebelum akhir tahun ini,” ungkapnya.

Participating Interest (PI) yang dimaksud dalam pertemuan ini bukanlah golden share atau hak yang diberikan tanpa syarat. MGRM mengingatkan bahwa PI 10% ini tidak berarti mereka memiliki kekuasaan untuk ikut campur dalam kebijakan internal perusahaan pengelola WK Migas, K3S. “Posisi kita sama seperti K3S sebagai pengelola WK Migas, namun dengan porsi sebesar 10%. Kami tidak dapat mengintervensi keputusan internal K3S seperti perubahan pengurus atau kebijakan lainnya,” lanjut Direktur MGRM.

Dalam mekanisme pengalihan PI, MGRM juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian. Seluruh biaya produksi akan ditanggung terlebih dahulu oleh K3S, dan setelah dikurangi dengan biaya produksi, hasilnya akan dibagi sesuai porsi kepemilikan. Jika terjadi kerugian atau biaya produksi yang berlebihan, maka beban tersebut juga akan dibagi sesuai porsi kepemilikan, yaitu 10%.

Lebih lanjut, MGRM menegaskan bahwa penerimaan PI tidak akan diterima dalam bentuk uang tunai (incash), melainkan dalam bentuk inkind. “Artinya, kami menitipkan hasil produksi untuk dijual. Pembayaran baru akan diterima setelah proses penjualan oleh K3S kepada pembeli dan pembayaran diteruskan kepada kami sebagai BUMD penerima PI,” jelasnya.

Berdasarkan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PI yang diterima oleh BUMD maksimal adalah 10%. Mengenai kemungkinan BUMD untuk mengelola langsung blok migas, Direktur MGRM menyatakan optimisme. Ia menjelaskan, meskipun prosesnya memerlukan waktu, pengetahuan, sumber daya manusia (SDM), dan pembiayaan yang matang, pihaknya yakin bahwa dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, BUMD dapat mengelola WK Migas yang masa kontraknya telah habis. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah mendorong pengelolaan sumur yang tidak terkelola atau idle agar dapat diserahkan kepada BUMD.

Dengan tekad dan komitmen yang tinggi, MGRM berharap dapat berperan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya migas Indonesia di masa depan, khususnya dalam memastikan keberlanjutan dan pengelolaan yang lebih efisien di wilayah kerja migas yang ada.