“Lampu Hijau” Buat Edi Damansyah

Lampu Hijau Buat Edi Damansyah

Tenggarong, Politik Kaltim.com – Acara Simposium yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada 29 Agustus 2023 di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, menjadi ‘Lampu Hijau’ buat Edi Damansyah untuk bisa kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024 akan datang.

Dalam acara tersebut, Pemkab Kukar menghadirkan Pakar, Prof. Dr. Aswanto dengan latar belakang sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makasar, serta Prof. Dr. Hamzah Halim selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas, pembicara lainnya adalah pengacara yang biasa menangani sengketa pemilu, Heru Widodo.

“Acara yang dikemas oleh Pemkab Kukar, banyak juga tamu undangannya seluruh Instansi Perangkat Daerah, Mulai dari OPD Kabupaten, Kecamatan, sampai Pemerintah Desa ikut dalam acara tersebut untuk bisa menyaksikan terkait perdebatan soal tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023 yang sudah diketok tanggal  21 Februari 2023, kalau ga salah,”kata Varia Fadillah selaku pengamat politik Kukar, saat di hubungi tim media politik kaltim (16/4/2024).

Varia Fadila selaku Ketua Gempita Kukar mengungkapkan, apa yang dikatakan para Pakar bahwa dalam hitungan masa usia kerja Edi Damansyah belum masuk dalam kategori dua periode, para Pakar membandingkan juga dengan beberapa di daerah lain yang juga masih bisa maju di kontestasi Pilkada karena belum memenuhi kategori dua periode.

“Jika ada Paslon lain nantinya keberatan dengan majunya Paslon Edi Damansyah silahkan saja ajukan keberatan ke MK atau Bawaslu, itu sah sah saja,” tuturnya.

Disisi lain, Edi Damansyah menyatakan masih siap bertarung kembali  pada Pilkada Kukar 2024, dan bahkan ada beberapa spanduk baik ditingkat Kecamatan sampai Desa, poster siap lanjutkan sudah mulai terpasang.

Lanjut Varia, Selama KPU Kukar menerima persyaratan berkas pendaftaran Paslon Edi Damansyah, tidak menutup kemungkinan juga bisa bertarung dalam Pilkada nantinya. Sedangkan soal hasil keputusan MK bisa saja KPU Kukar dapat memakai itu dan atau mengkesampingkannya dulu dan memakai hasil Simposium tersebut sebagai dasar lampu hijau untuk dilanjutkannya berkas pencalonan Paslon Edi Damansyah menjadi peserta kontestan Pilkada Kukar 2024.

” Edi Damansyah Dapat Maju kembali di Pilkada Kukar 2024 bila berkas syarat pendaftaran sebagai Paslon dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar,” tutupnya. (*PK)

Editor: Tim Media Politik Kaltim.