KPU Pusat Harus Berhati-hati Buat PKPU Pilkada 2024

KPU Pusat Harus Berhati-hati Buat PKPU Pilkada 2024

Tenggarong, Politik Kaltim.com – Merujuk pada perhitungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat  harus berhati – hati dalam membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. KPU harus menjadikan Undang – Undang sebagai rujukan, dan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) sebelum melakukan penerimaan calon Bupati.

“Saya yakin pihak KPU pusat mengambil sebuah keputusan dalam merancang Juknis dan PKPU Pilkada 2024, tidak mungkin bertentangan pada Undang – Undang atau melanggar hukum, demi menjaga kondusifitas Pilkada,”kata La Ode Ali Imran Praktisi Hukum Kutai Kartanegara,  saat di wawancarai oleh tim media politik kaltim melaui pesan WhatsApp, kamis  (19/4/2024).

Lanjut La Ode, mengenai isu yang sedang hangat di media terkait,  apakah petahana Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bisa mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024. Putusan MK Nomor 02/PUU/XXI/2023, bahwa MK menolak keseluruhan permohonan kuasa hukum Bupati Edi Damansyah, sudah terhitung  dua periode menjabat sebagai Bupati Kukar.

Ia menegaskan, Pointnya adalah berdasarkan Putusan MK Nomor 02/PUU/XXI/2023, menyebut bahwa tidak ada bedanya antara menjabat definitif maupun menjabat sementara (PLT), maka bila diperhitungkan masa jabatan Bupati Edi Damansyah pada periode pertama terhitung dua tahun sepuluh bulan. Jadi lebih dari setengah periode maka di kualifikasikan dalam satu periode dan untuk kedua kalinya menjabat full satu periode maka menurut hukum Edi Damansyah itu sudah dua kali menjabat Bupati.

“Coba kita pahami dan membaca dengan jernih, jika merujuk pada ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n Undang – Undang  Nomor  10 Tahun 2016, dengan tegas menyatakan syarat pencalonan yakni,  belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota,” ucapnya.

La Ode menyarankan KPU, jika mebuat Juknis dan PKPU baru tentang Pilkada 2024 tidak sesuai dasar Undang – Undang atau Putusan MK, maka Seharusnya berlaku azas hukum asas lex superior derogate legi inferiori yakni Peraturan Perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki.

“Peraturan Perundang – undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Dalam penerapan aturan bila PKPU bertentangan dengan UU atau Putusan MK, maka PKPU itu harus di kesampingkan karna PKPU itu lebih rendah dari posisinya dan PKPU wajib di sosialisasikan karna itu aturannya bersifat publik, semua orang bebas akses itu barang,” tutupnya. (*PK)

Editor: tim kreatif media politik kaltim