Jakarta, Politik Kaltim.com – Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi meminta publik untuk mengawal penyelesaian Rancangan Undang – Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk memberikan efek jera kepada para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
harapan itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang di Istana KEpresidenan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
“Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pngembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,” kata Presiden Jokowi.
“Kita Tahu kita telah mendorong, mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR, dan bolanya ada disana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara,” imbuhnya.
Sebelum Presiden Jokowi telah berulang kali mengirim supres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi undang-undang bersama DPR. Surat tersebut terakhir kali dikirimkan oleh Presiden kepada DPR pada Mei 2023.
Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut akan jadi senjatatambahan pemberantasan korupsi di Indonesia itu tak kunjung selesai dibahas.
“RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR,” kata Presiden Jokowi saat itu. (*)
Sumber: hetanews.com