Tenggarong, Politik Kaltim.com – Telah disahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara Tahun 2023-2024 sebesar 12,62 triliun oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Hendy Yuzar usulkan tiga poin penting dalam kebijakan pengelolaan APBD Kukar tahun 2024.
Hendy selaku Dewan Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) mengatakan, APBD tahun 2024 ini sangat meningkat enam kali lipat dibandingkan zaman Alm. Syaukani Hasan Rais mantan Bupati Kukar tahun 2005.
Angka 12,62 triliun APBD Kukar, jika tidak di manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat itu akan sia-sia. Saat ini bisa di lihat,
seperti, perjalanan dinas Pemkab Kukar hampir 437 Milliar, belum lagi anggaran dinas Pendidikan yang mencapai 3 triliun, dan anggaran dinas-dinas lainnya.
“Saya menilai Pemerintah Daerah Kukar kurang bijak dalam pengelolaan APBD. Saya menyakini masyarakat bawah belum sama sekali dapat merasakan manfaatnya dari dana APBD.
Ini akan menjadi misteri dan catatan buku terakhir yang akan di kenang oleh masyarakat Kukar, (the last books),”ucap Hendy saat di wawancari oleh tim media politik kaltim saat mengisi materi kajian APBD Kukar di kantor Berita Alternatif, Tenggarong, Sabtu, (4/5/2024).
Dalam hal ini Hendy mengkaitkan dengan visi Kukar Idaman yaitu, mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia. Disisi lain,
mempotret fenomena yang saat ini terjadi. Visi Kukar Idaman tidak sesuai apa yang sudah di jalankan oleh Pemda Kukar.
“Bicara sejahtera, apakah mampu dinas Pendidikan dan Bupati menjawab soal dunia pendidikan. Contohnya, bisa tidak dinas Pendidikan mengalokasikan dana untuk pengadaan seragam sekolah gratis.
Mulai dari SLB, TK, SD sampai SMP tiap tahun. Apakah bisa menjawab permasalahan masyarakat Kukar yang tergolong ekonominya sangat rendah,” tegasnya.
Tiga Poin Usulan Buat Pemerintah Daerah dan Bupati Kukar.
Poin pertama, Gratiskan seragam dan perlengkapan sekolah.
Poin kedua, Hemat anggaran perjalanan dinas.
Poin ketiga, Gratiskan air bersih untuk masyarakat menengah kebawah.
“Insha Allah dalam waktu dekat ini kami bersama Mahasiswa Unikarta dan organisasi Eksternal akan mengadakan audensi dengan Pemda Kukar. Akan kami dorong usulan kami,
semoga usulan kami diterima dengan lapang dada demi menjaga citra baik Bupati dalam mewujudkan visi dan misi Kukar Idaman,” harapanya.
Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan pemberian kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara,
sehingga pemerintah daerah dituntut untuk mengupayakan kemandirian keuangan daerah melalui desentralisasi fiskal dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah khususnya potensi pendapatan asli daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi kewenangan dan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan menggali potensi pendapatan asli daerah terutama bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Oleh karena itu dibutuhkan adanya tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah yang baik oleh pemerintah daerah, yang memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun kebijakan pengelolaan pendapatan asli daerah terutama pajak daerah dan retribusi daerah yang diambil adalah pungutan atas pajak daerah dan retribusi daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,
memperhatikan aspek keadilan, memperhatikan kemampuan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak menghambat investasi daerah.
Melihat secara Kebijakan Umum APBD merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan,
asumsi dasar penyusunan RAPBD meliputi laju inflansi, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan asumsi lainnya terkait dengan indikator ekonomi makro daerah. (*EL)
Penulis: Gabriel
Editor: tim kreatif media politik kaltim
Refrensi: Wikipedia tentang APBD