PolitikKaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Pemilu kemarin di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26-27 Juni 2024.
PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa suara antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perebutan sisa suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.
Untuk mempersiapkan PSSU ini, KPU Kukar mengadakan sosialisasi di Hotel Grand Elty, Tenggarong, pada Jumat (21/6/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, serta perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa PSSU akan dilakukan khusus untuk 43 TPS sesuai amar keputusan MK Nomor 219, dengan pemohon Partai Demokrat.
“Sesuai dengan amar keputusan MK Nomor 219 yang pemohonnya adalah Partai Demokrat,” ucap Rudi.
Rudi menyatakan bahwa waktu yang diberikan untuk proses penghitungan surat suara ini adalah selama 21 hari setelah amar keputusan dibacakan.
Penghitungan akan dimulai dari TPS, dilanjutkan dengan rekap pleno di tingkat kecamatan hingga ke provinsi.
“Jadi kami akan awali dengan proses pencarian kotak di gudang logistik dan dari 43 kotak yang kita cari sesuai dengan amar keputusan tersebut, dibantu oleh pihak terkait. Kami telah berhasil menemukannya dan kini dalam penjagaan kepolisian selama 24 jam,” tutur Rudi.
KPU Kukar sedang meninjau tempat yang representatif untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang, dengan beberapa pertimbangan seperti keamanan dari gangguan suara dan faktor lainnya.
Kata Rudi, Kesbangpol juga mengusulkan agar penghitungan dilakukan di kantor KPU.
“Intinya kami mencari tempat yang representatif agar aman terkendali,” kata Rudi.
Proses penghitungan suara ulang akan dimulai pada 26 hingga 27 Juni pukul 12 siang, dilanjutkan dengan rekap di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi, dengan target penyelesaian maksimal pada 1 Juli 2024.
Dengan pengawasan ketat dan koordinasi antar lembaga terkait, KPU Kukar berharap proses PSSU berjalan lancar dan transparan, memastikan hasil pemilu yang adil dan akurat sesuai dengan putusan MK. (Hen).