PolitikKaltim.com – Ahmad Fauzi seorang CEO dari berita alternatif media lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengkritik kebijakan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kaltim tentang yang mengatur media massa tahun 2025 di wilayah Kaltim.
Kebijakan tersebut sudah diumumkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal bulan lalu.
Hal itu disampaikan Ahmad Fauzi melalui dialog bersama Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Yani bersama sejumlah pengusaha media dan para wartawan media daring di Gedung PT Mahakam Gerbang Raja Migas Tenggarong, pada Senin (1/7/2024) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Fauzi menyatakan bahwa dialog ini bertujuan untuk mendiskusikan implikasi Rapergub Kaltim terhadap kebebasan pers dan keberlanjutan usaha media daring di Kaltim.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat kinerja media dan independensi jurnalis,” dengan nada tegasnya Ahmad Fauzi.
Faisal menyoroti fenomena banyaknya media online yang terlibat dalam kerja sama dengan lembaga pemerintahan, namun kurang memperhatikan perizinan yang diatur. Menurutnya, media massa perlu mengikuti regulasi yang berlaku, sama seperti bisnis lainnya.
Hal ini termasuk memiliki izin resmi dan sertifikasi sebagai media online yang sah. “Sebab tanpa izin resmi, pengelolaan media tidak boleh dilakukan,” tambahnya.
Pergub ini, menurut Faisal, masih dalam proses dan diharapkan akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan tahun 2025. Semua media diharuskan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pergub tersebut.
“Kriteria itu seperti verifikasi keabsahan, keberadaan pimpinan redaksi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam diskusi ini meliputi transparansi dalam pembahasan Rapergub Kaltim, pasal yang menghambat bisnis media daring, dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Dalam isu tersebut akhirnya Ahmad Fauzi bersama Ketua AMSI Kaltim Ahmad Yani bersama para pengusaha media, mendorong dan menekankan agar Rapergub Kaltim tak menghambat perkembangan usaha media daring di Bumi Mulawarman.
Yani memastikan bahwa pembahasan Rapergub Kaltim telah melibatkan asosiasi perusahaan dan sejumlah organisasi profesi wartawan di Kaltim.
“Kita juga terlibat aktif dalam pembahasan Rapergub ini. Ada beberapa hal yang kita tolak, sehingga kita yakini tidak akan dimasukkan dalam Rapergub Kaltim ini,” ungkapnya.
Dia pun meyakinkan para pengusaha media daring agar tetap menjalankan usaha mereka sesuai mekanisme yang berlaku sembari meningkatkan kualitas sumber daya manusia mereka, khususnya kompetensi wartawan.
“Tetap saja berjalan seperti biasa. Insyaallah tidak akan ada hambatan bagi pengusaha media meskipun Rapergub ini nanti disahkan,” tutupnya. (*)
Penulis: Hikmah
Editor: Aspin Anwar