Jakarta, PolitikKaltim.com – Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Rabu (15/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rancangan PKPU, pertama, yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kedua, rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada.
“Kita dapat setujui ya (dua R-PKPU)?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh anggota Dewan saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi II dilanjutkan dengan ketukan palu dari Doli tanda persetujuan.
Meskipun disetujui, Doli mengungkapkan agar KPU wajib memperhatikan semua saran dan masukan dari anggota Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disampaikan dalam rapat.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik” ucap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Adapun sebelum keputusan diketok, KPU menyampaikan sejumlah pokok substansi dalam dua Rancangan PKPU Pilkada.
Misalnya, tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap, di mana KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada hanya 600 orang serta sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan Pemilu lalu.
Kemudian, untuk pencalonan kepala daerah, bagi mereka yang menjadi calon terpilih anggota DPR, dan akan diikutsertakan dalam kontestasi Pilkada, maka harus mengundurkan diri dari calon terpilih Anggota Dewan.
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon (kepala daerah), maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota (yang sedang menjabat).
Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat. (*)
Sumber: dpr.go.id